Pasal 20
BAB 3 — PEMBIAYAAN
(1) Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dibiayai oleh: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; dan/atau c. penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. (2) Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk biaya personal.
(3) Pemerintah pusat dapat memberikan sebagian atau keseluruhan biaya personal bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan sebagian atau keseluruhan biaya personal. (5) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan personal lainnya.
