PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU...
Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARA PROGRAM PPG DALAM JABATAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. ketentuan lebih lanjut mengenai:
- beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
- rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
- pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2);
- proses penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19; dan
- pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; b. ketentuan mengenai:
- tata cara penerimaan Mahasiswa; dan
- Dosen, Guru Pamong, dan tenaga kependidikan,
diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
