Pasal 46
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Setiap pelaporan hasil pembinaan dan pengawasan disampaikan secara berjenjang. (2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada dan/atau kepala unit pelaksana teknis melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan yang melekat kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penjaminan mutu pendidikan dan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian. (3) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepengawasan pada Kementerian melaporkan hasil pengawasannya kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penjaminan mutu pendidikan dan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan berkoordinasi dengan instansi yang terkait.
