Pasal 47
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki jabatan fungsional Widyaiswara yang melaksanakan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan sebagai berikut: a. jabatan fungsional Widyaiswara Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama; b. jabatan fungsional Widyaiswara Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda; c. jabatan fungsional Widyaiswara Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya; dan d. jabatan fungsional Widyaiswara Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki jabatan fungsional Pamong Belajar yang melaksanakan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan di lingkungan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan sebagai berikut: a. jabatan fungsional Pamong Belajar Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama; b. jabatan fungsional Pamong Belajar Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda; dan c. jabatan fungsional Pamong Belajar Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya.
(3) Besarnya Angka Kredit Widyaprada yang disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu sebesar akumulasi Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki jabatan fungsional Widyaiswara dan Pamong Belajar. (4) Widyaiswara dan Pamong Belajar yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai jenjang jabatan yang ditetapkan.
