PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Pasal 45
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Tujuan pembinaan dan pengawasan meliputi: a. pemahaman pejabat yang menangani kepegawaian terhadap isi, makna, dan penerapan Jabatan Fungsional Widyaprada; dan b. kepekaan dan kecepatan pejabat yang menangani kepegawaian dalam menanggapi, menjaring, dan mencari pemecahan masalah dalam hubungannya dengan penerapan Jabatan Fungsional Widyaprada.
