PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Pasal 44
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Sasaran pembinaan dan pengawasan meliputi: a. kuantitas dan kualitas tenaga, sarana, dan prasarana; b. proses Penilaian Prestasi Kerja Widyaprada dan penetapan Angka Kreditnya; c. kecepatan dan ketepatan penyampaian informasi; dan d. hambatan, masalah, kesulitan, dan kelemahan yang dihadapi dalam penerapan Penilaian Prestasi Kerja
Widyaprada dan penetapan Angka Kreditnya.
