PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Pasal 43
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Tahapan pembinaan dan pengawasan Widyaprada terdiri atas: a. perencanaan pembinaan dan pengawasan; b. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan; c. evaluasi hasil pembinaan dan pengawasan; d. pencapaian prestasi kerja Widyaprada beserta bukti fisiknya; e. pelaporan hasil pembinaan dan pengawasan dan tindak lanjutnya; dan f. hambatan, masalah, kesulitan, dan kelemahan yang terjadi dalam penerapan Jabatan Fungsional Widyaprada.
