PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Pasal 42
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pengawasan dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional yaitu pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepengawasan pada Kementerian.
