PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Pasal 41
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dilakukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu Menteri atau pejabat yang ditunjuk yang membidangi pembinaan Widyaprada pada Kementerian.
