PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Pasal 40
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI DARI DAN KE JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada harus memenuhi syarat usia paling tinggi: a. 56 (lima puluh enam) tahun bagi Widyaprada Ahli Pertama dan Widyaprada Ahli Muda; b. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Widyaprada Ahli Madya; dan c. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama bagi PNS
yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
