Pasal 39
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI DARI DAN KE JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
(1) Widyaprada yang diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Widyaprada.
(2) Widyaprada yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada apabila telah diangkat kembali sebagai PNS. (3) Widyaprada yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara sepanjang tersedia formasi. (4) Widyaprada yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada apabila telah selesai menjalani tugas belajar. (5) Widyaprada yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi. (6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Widyaprada.
