Pasal 38
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI DARI DAN KE JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
(1) Widyaprada diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu: a. PRESIDEN bagi Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama; dan b. Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Menteri atau pejabat lain yang diberi kuasa bagi Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya.
