Pasal 32
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh instansi yang membidangi penjaminan mutu pendidikan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; c. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. memiliki rekam jejak yang baik; e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (2) Persyaratan menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh instansi yang membidangi penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan dan bukti hasil inovasi yang ditetapkan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penjaminan mutu pendidikan. (3) Persyaratan memiliki rekam jejak yang baik, tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS, dan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dibuktikan dengan surat keterangan yang disahkan pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja pusat atau kepala unit pelaksana teknis. (4) Pengangkatan melalui Promosi Jabatan Fungsional Widyaprada dilaksanakan dalam hal: a. pengangkatan jabatan fungsional yang belum terpenuhi kebutuhan organisasi berlaku bagi PNS yang belum menduduki jabatan fungsional; atau b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi berlaku bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada. (5) Promosi Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan atas dasar pengembangan karir dan kebutuhan organisasi yang bersifat strategis yang dapat dilakukan dalam hal pengangkatan pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrator, atau jabatan pengawas bagi: a. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya yang dipromosikan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama; b. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama dapat dipromosikan ke dalam jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi utama; c. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Muda yang dipromosikan dalam jabatan administrator; atau d. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Pertama yang dipromosikan dalam jabatan pengawas. (6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi. (7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d dilakukan secara kompetitif berbasis sistem merit. (8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (9) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
