Pasal 31
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S1 (strata satu) atau D4 (diploma empat); e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Persyaratan memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang disahkan pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja pusat atau kepala unit pelaksana teknis. (3) Persyaratan sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang MENETAPKAN. (4) Persyaratan nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuktikan dengan surat keterangan dan bukti hasil kerja dalam pelaksanaan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan yang relevan dengan rincian kegiatan tugas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada, paling singkat 2 (dua) tahun
secara kumulatif yang disahkan pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja pusat atau kepala unit pelaksana teknis. (5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. (6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki. (7) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya berlaku selama masa penyesuaian/ inpassing. (9) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya. (10) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Widyaprada harus selesai ditetapkan paling lambat pada tanggal 21 Februari 2021.
