Pasal 30
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S1 (strata satu) atau D4 (diploma empat) di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Persyaratan memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja pusat atau kepala unit pelaksana teknis. (3) Persyaratan sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang MENETAPKAN. (4) Persyaratan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuktikan dengan surat keterangan dan bukti hasil kerja dalam pelaksanaan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan yang relevan dengan rincian kegiatan tugas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada, paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif yang ditandatangani pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja pusat atau kepala unit pelaksana teknis. (5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (6) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (7) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
