Pasal 29
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S1 (strata satu) atau D4 (diploma empat) di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Persyaratan memiliki integritas dan moralitas yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama unit utama pusat atau kepala unit pelaksana teknis. (3) Persyaratan sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang MENETAPKAN. (4) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyaprada dari calon PNS. (5) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada. (6) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penjaminan mutu pendidikan paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat. (7) Widyaprada yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberhentikan dari jabatannya.
