PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Pasal 28
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
(1) Pejabat yang berwenang mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu: a. PRESIDEN bagi Widyaprada Ahli Utama; dan b. Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Widyaprada Ahli Pertama sampai dengan Widyaprada Ahli Madya. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama dan Widyaprada Ahli Muda.
