Pasal 27
BAB 5 — TUGAS POKOK DAN BEBAN KERJA WIDYAPRADA
(1) Koordinator Widyaprada merupakan Widyaprada yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala satuan/unit kerja. (2) Persyaratan untuk menjadi koordinator Widyaprada yaitu: a. paling rendah menduduki jabatan Widyaprada Ahli Madya; b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penjaminan mutu pendidikan dan masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun; dan/atau c. memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam memimpin dan berkoordinasi dengan pihak- pihak terkait dalam kegiatan penjaminan mutu pendidikan. (3) Tugas dan wewenang koordinator Widyaprada yaitu: a. melakukan pengaturan tugas Widyaprada; b. mengoordinasikan seluruh kegiatan Widyaprada; dan
c. memberi pertimbangan dalam proses penilaian kinerja dan penetapan Angka Kredit Widyaprada sebagai bahan usulan kepada kepala satuan/unit kerja. (4) Masa penugasan koordinator Widyaprada selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 2 (dua) masa tugas secara berturut-turut. (5) Widyaprada dapat diangkat kembali sebagai koordinator Widyaprada setelah tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas yang bersangkutan.
