PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Pasal 26
BAB 5 — TUGAS POKOK DAN BEBAN KERJA WIDYAPRADA
(1) Beban kerja Widyaprada dalam melaksanakan tugas penjaminan mutu pendidikan selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif perminggu. (2) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tugas pokok Widyaprada.
