PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Pasal 25
BAB 5 — TUGAS POKOK DAN BEBAN KERJA WIDYAPRADA
Tugas pokok Widyaprada yaitu melaksanakan kegiatan: a. pemetaan mutu pendidikan; b. pendampingan satuan pendidikan;
c. pembimbingan satuan pendidikan; d. supervisi pendidikan; dan/atau e. pengembangan model penjaminan mutu pendidikan.
