PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Pasal 33
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Penghitungan jumlah kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaprada berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. jumlah satuan pendidikan; b. jumlah wilayah kerja; dan c. kompleksitas model penjaminan mutu.
