Pasal 22
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
(1) Unsur Jabatan Fungsional Widyaprada terdiri atas: a. unsur utama yang terdiri dari:
- pendidikan;
- penjaminan mutu pendidikan; dan
- pengembangan profesi; b. unsur penunjang. (2) Subunsur pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) terdiri atas: a. pendidikan formal dan memperoleh ijazah dan gelar;
b. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Widyaprada serta memperoleh surat tanda tamat pelatihan atau sertifikat; dan c. pelatihan dasar calon PNS dan memperoleh surat tanda tamat pelatihan atau sertifikat. (3) Subunsur penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) terdiri atas: a. pemetaan mutu pendidikan pada satuan pendidikan untuk mengetahui ketercapaian standar nasional pendidikan; b. pendampingan satuan pendidikan dalam pencapaian standar nasional pendidikan; c. pembimbingan satuan pendidikan dalam pencapaian standar nasional pendidikan; d. supervisi pendidikan dalam pencapaian standar nasional pendidikan; dan/atau e. pengembangan model penjaminan mutu pendidikan. (4) Subunsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) terdiri atas: a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penjaminan mutu pendidikan; b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penjaminan mutu pendidikan; c. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang penjaminan mutu pendidikan; dan/atau d. penemuan inovasi yang dipatenkan dan telah masuk daftar paten di bidang penjaminan mutu pendidikan. (5) Subunsur penunjang tugas Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pengajaran/pelatihan fungsional/teknis dalam bidang penjaminan mutu pendidikan; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/sosialisasi di bidang penjaminan mutu pendidikan; c. penyusunan materi uji kompetensi Widyaprada; d. menjadi penguji dalam uji kompetensi Widyaprada;
e. keanggotaan dalam organisasi profesi; f. keanggotaan dalam TPAK; g. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan h. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
