PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Pasal 23
BAB 4 — KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA WIDYAPRADA
(1) Widyaprada berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penjaminan mutu pendidikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada atau instansi pemerintah yang membidangi penjaminan mutu pendidikan serta kepala unit pelaksana teknis. (2) Kedudukan Widyaprada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
