PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Pasal 21
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Sekretariat TPAK dengan ketentuan: a. Sekretariat TPAK menerima berita acara dan lampiran hasil penilaian sebagai dasar penetapan hasil penilaian Angka Kredit atau penetapan Angka Kredit; dan b. Sekretariat TPAK menerbitkan hasil penilaian Angka Kredit atau penetapan Angka Kredit dan disampaikan kepada pimpinan unit pengusul.
