Pasal 20
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada ditetapkan melalui persidangan TPAK. (2) Persidangan TPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu setiap bulan Juni dan bulan Desember. (3) Pengambilan keputusan dalam pemberian Angka Kredit dilakukan melalui prosedur: a. ketua TPAK membagi tugas penilaian kepada anggota TPAK; b. setiap usul dinilai oleh 2 (dua) orang anggota dengan menggunakan formulir yang tersedia; c. hasil penilaian disampaikan kepada ketua TPAK melalui sekretaris TPAK untuk disahkan; d. dalam hal Angka Kredit yang diberikan oleh 2 (dua) orang penilai tidak sama, pemberian Angka Kredit dilaksanakan dalam sidang pleno TPAK dengan mengkaji dan menelaah ulang bukti yang dinilai;
e. pengambilan keputusan dalam sidang pleno TPAK dilakukan secara aklamasi atau melalui suara terbanyak; f. Sekretariat TPAK menuangkan Angka Kredit hasil keputusan sidang pleno dalam penilaian Angka Kredit. (4) Keputusan pemberian Angka Kredit oleh TPAK dilaksanakan atas dasar kesepakatan persidangan TPAK dan dituangkan dalam berita acara. (5) Dalam hal DUPAK yang diusulkan tidak memenuhi kriteria, Sekretariat TPAK menyampaikan catatan hasil penilaian TPAK kepada pimpinan unit pengusul.
