Pasal 19
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
(1) Tata cara pengusulan penilaian Angka Kredit bagi Widyaprada sebagai berikut: a. Widyaprada mengajukan berkas DUPAK untuk diverifikasi; b. tim verifikasi melakukan verifikasi berkas DUPAK dan berkas yang sudah memenuhi persyaratan untuk disampaikan kepada pimpinan unit kerja; c. pimpinan unit kerja menyampaikan DUPAK Widyaprada kepada Sekretariat TPAK; d. Sekretariat TPAK melakukan pencatatan DUPAK kemudian diserahkan kepada TPAK;
e. TPAK melakukan penilaian DUPAK dan hasil penilaian diserahkan kepada Sekretariat TPAK untuk dituangkan dalam format hasil penilaian Angka Kredit atau penetapan Angka Kredit; f. hasil penilaian DUPAK berupa hasil penilaian Angka Kredit atau penetapan Angka Kredit dari Sekretariat TPAK disampaikan kepada pimpinan unit kerja; dan g. hasil penilaian DUPAK berupa hasil penilaian Angka Kredit atau penetapan Angka Kredit dari pimpinan unit kerja disampaikan kepada Widyaprada. (2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum mememuhi persyaratan, berkas DUPAK dikembalikan kepada Widyaprada pengusul untuk dilengkapi.
