PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Pasal 18
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
(1) Widyaprada wajib mengusulkan Angka Kredit untuk dinilai setiap tahun dilengkapi dengan data pendukung berupa: a. salinan sah hasil Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir; b. salinan sah surat keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir/kenaikan pangkat; c. salinan sah surat keputusan terakhir tentang pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaprada; d. bukti fisik pelaksanaan tugas unsur utama dan penunjang; dan e. salinan sah penetapan Angka Kredit terakhir. (2) Angka Kredit yang diusulkan dituangkan dengan menggunakan formulir DUPAK.
