Pasal 17
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
(1) Dalam hal terdapat Angka Kredit Widyaprada yang dinilai memiliki kekhususan dan TPAK tidak mampu melakukan penilaian, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Widyaprada dapat membentuk tim teknis. (2) Anggota tim teknis terdiri dari para ahli yaitu dosen, anggota masyarakat, organisasi profesi, dan/atau ahli lain baik yang berkedudukan sebagai PNS atau bukan PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan. (3) Tugas tim teknis memberikan saran dan pendapat kepada ketua TPAK dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu. (4) Tim teknis dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua TPAK.
(5) Pembentukan tim teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
