PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Pasal 16
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
(1) TPAK diberhentikan dari jabatannya apabila: a. habis masa jabatan; b. mengundurkan diri dari TPAK; c. tidak memenuhi syarat lagi sebagai TPAK; d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; dan/atau e. berhenti atau diberhentikan sebagai PNS. (2) Anggota Sekretariat TPAK diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri; b. pindah tempat bekerja; c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; dan/atau d. berhenti atau diberhentikan sebagai PNS.
