PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Pasal 15
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
(1) Usul calon anggota TPAK dan Sekretariat TPAK harus sudah disampaikan kepada pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum tanggal mulai masa jabatan atau 6 (enam) bulan sebelum habis masa jabatan anggota yang akan diganti. (2) Surat keputusan pengangkatan TPAK dan Sekretariat TPAK oleh pejabat yang berwenang sudah diterbitkan
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa jabatan.
