Pasal 14
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Sekretariat TPAK pusat, Sekretariat TPAK instansi, dan Sekretariat TPAK unit kerja bertugas membantu pelaksanaan tugas TPAK dengan rincian tugas yaitu: a. menerima dan mengadministrasikan usulan penetapan Angka Kredit Widyaprada; b. menghimpun data prestasi kerja Widyaprada yang akan dinilai dan diberi Angka Kredit berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pejabat berwenang; c. memeriksa kelengkapan dan kebenaran bukti fisik; d. menyiapkan persidangan penilaian Angka Kredit; e. menyampaikan kelengkapan dan bukti fisik kepada ketua TPAK; f. membantu TPAK dalam menuangkan pemberian Angka Kredit Widyaprada yang telah disepakati TPAK dalam formulir penetapan Angka Kredit untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; g. menyiapkan keperluan TPAK dalam melaksanakan tugasnya; h. mendokumentasikan hasil kerja TPAK dan bukti hasil penilaian Angka Kredit yang telah dinilai; i. mengelola sistem informasi penetapan Angka Kredit; dan j. melaporkan pelaksanaan penilaian Angka Kredit Widyaprada kepada ketua TPAK.
