Pasal 13
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
(1) TPAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat TPAK. (2) Sekretariat TPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretariat TPAK pusat; b. Sekretariat TPAK instansi; dan c. Sekretariat TPAK unit kerja. (3) Sekretariat TPAK pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berkedudukan di Kementerian yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia. (4) Sekretariat TPAK instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada. (5) Sekretariat TPAK unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dipimpin oleh paling rendah pejabat pengawas yang menangani kepegawaian pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pembinaan Jabatan
Fungsional Widyaprada atau instansi pemerintah yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.
