Pasal 12
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
(1) Syarat untuk menjadi anggota TPAK meliputi: a. menduduki jengjang jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jenjang jabatan/pangkat Widyaprada yang dinilai; b. memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Widyaprada; dan c. aktif melakukan penilaian kinerja. (2) Pembentukan dan susunan anggota TPAK dan Sekretariat TPAK ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian untuk TPAK pusat; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penjaminan mutu pendidikan pada Kementerian untuk TPAK instansi; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada pada Kementerian atau instansi pemerintah yang membidangi penjaminan mutu pendidikan untuk TPAK unit kerja.
