Pasal 11
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
(1) Anggota TPAK Jabatan Fungsional Widyaprada terdiri atas: a. unsur teknis yang membidangi Widyaprada; b. unsur kepegawaian; dan c. Widyaprada. (2) Susunan keanggotaan TPAK terdiri atas: a. ketua merangkap anggota dari unsur teknis; b. wakil ketua merangkap anggota; c. sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota. (3) Anggota TPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit 50 (lima puluh) persen dari unsur Widyaprada. (4) Dalam hal komposisi jumlah anggota TPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari Widyaprada maka Anggota TPAK dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Widyaprada. (5) Masa jabatan anggota TPAK selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (6) Anggota TPAK yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Dalam hal terdapat anggota TPAK yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih maka ketua TPAK dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN. (8) Dalam hal terdapat anggota TPAK yang ikut dinilai maka ketua TPAK dapat mengganti dengan anggota yang lain. (9) Dalam hal diperlukan, TPAK dapat membentuk tim teknis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Instansi Pembina.
