PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Pasal 10
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Rincian tugas dari TPAK pusat, TPAK instansi, dan TPAK unit kerja yaitu: a. memeriksa kebenaran bukti prestasi kerja Widyaprada dan memberi Angka Kredit atas dasar kriteria yang telah ditentukan; b. menuangkan Angka Kredit yang telah disepakati dalam butir dan kolom yang sesuai dengan menggunakan formulir; dan c. menyimpulkan jumlah Angka Kredit Kumulatif hasil penilaian sebagai dasar pertimbangan untuk kenaikan jabatan/pangkat sesuai ketentuan yaitu paling sedikit 80% (delapan puluh persen) unsur utama dan paling banyak 20% (dua puluh persen) unsur penunjang dan jumlah Angka Kredit Kumulatif tugas pokok yang harus dipenuhi setiap tahun bagi Widyaprada Ahli Utama golongan ruang IV/e.
