Pasal 9
BAB 3 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
(1) Tim Penilai yang melakukan penilaian Jabatan Fungsional Widyaprada terdiri dari: a. Pejabat Penilai Kinerja; dan b. TPAK. (2) Pejabat Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pejabat yang berwenang dan bertugas menyetujui SKP dan mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP. (3) TPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada. (4) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibantu oleh TPAK, yaitu: a. TPAK pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian;
b. TPAK instansi bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penjaminan mutu pendidikan pada Kementerian; c. TPAK unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada pada Kementerian atau instansi pemerintah yang membidangi penjaminan mutu pendidikan. (5) Tugas TPAK pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, yaitu: a. membantu pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Utama di lingkungan instansi pemerintah; dan b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud huruf a. (6) Tugas TPAK instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, yaitu: a. membantu pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penjaminan mutu pendidikan pada Kementerian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Madya di lingkungan instansi pemerintah; dan b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud huruf a. (7) Tugas TPAK unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, yaitu: a. membantu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada atau instansi pemerintah yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Widyaprada Ahli Pertama dan Widyaprada Ahli Muda di
lingkungan instansi pemerintah; dan b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud huruf a. (8) Dalam hal TPAK unit kerja belum dibentuk maka penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada dapat kepada TPAK instansi.
