PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Pasal 9
Rincian Tugas Seksi Katalogisasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi hasil kajian benda bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional; d. melakukan penyusunan konsep label koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; e. melakukan penyusunan bahan layanan teknis di bidang pemanfaatan benda bernilai budaya berskala nasional; f. melakukan evaluasi pelaksanaan katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
