Pasal 10
Rincian Tugas Bidang Registrasi dan Dokumentasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan pengelolaan basis data koleksi registrasi dan dokumen benda bernilai budaya berskala nasional; c. melaksanakan pencatatan, akuisisi, dan pemberian nomor registrasi koleksi Museum Nasional; d. melaksanakan penyimpanan dan pengamanan koleksi Museum Nasional; e. melaksanakan pencatatan mutasi koleksi Museum Nasional; f. melaksanakan penyusunan bahan pemberian izin mutasi koleksi Museum Nasional; g. melaksanakan pencatatan benda bernilai budaya berskala nasional yang bukan koleksi Museum
Nasional atau belum menjadi koleksi Museum Nasional; h. melaksanakan penyusunan usul penghapusan koleksi Museum Nasional; i. melaksanakan pendokumentasian benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; j. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Museum Nasional; k. melaksanakan pemberian layanan teknis di bidang registrasi dan dokumentasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; l. melaksanakan evaluasi pelaksanaan registrasi dan dokumentasi benda bernilai budaya berskala nasional; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
