Pasal 11
Rincian Tugas Seksi Registrasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan pengelolaan basis data koleksi Museum Nasional; c. melakukan pencatatan koleksi Museum Nasional; d. melakukan akuisisi dan pemberian nomor registrasi koleksi Museum Nasional; e. melakukan penyimpanan dan pengamanan koleksi Museum Nasional; f. melakukan pencatatan mutasi koleksi Museum Nasional; g. melakukan penyusunan bahan pemberian izin mutasi koleksi Museum Nasional; h. melakukan pencatatan benda bernilai budaya berskala nasional yang bukan atau belum menjadi koleksi Museum Nasional;
i. melakukan penyiapan usul penghapusan koleksi Museum Nasional; j. melakukan penyusunan bahan layanan teknis di bidang registrasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; k. melakukan evaluasi pelaksanaan registrasi koleksi Museum Nasional; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
