PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Pasal 12
Rincian Tugas Seksi Dokumentasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pengelolaan basis data dokumen benda bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan dokumentasi benda bernilai budaya berskala nasional; d. melakukan penyimpanan dokumen benda bernilai budaya berskala nasional; e. melakukan perawatan dan pemeliharaan dokumen benda bernilai budaya berskala nasional; f. melakukan penyusunan bahan pemberian layanan teknis di bidang dokumentasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; g. melakukan evaluasi pelaksanaan dokumentasi benda bernilai budaya berskala nasional; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
