PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Pasal 13
Rincian Tugas Seksi Perpustakaan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan koleksi perpustakaan; c. melakukan pengadaan koleksi perpustakaan;
d. melakukan pengelolaan koleksi perpustakaan; e. melakukan pengembangan koleksi kepustakaan; f. melakukan penyimpanan koleksi perpustakaan; g. melakukan pemeliharaan dan perawatan koleksi perpustakaan; h. melakukan layanan perpustakaan; i. melakukan kerja sama di bidang pengelolaan perpustakaan; j. melakukan evaluasi pengelolaan perpustakaan; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan l. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
