Pasal 14
Rincian Tugas Bidang Perawatan dan Pengawetan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan observasi kondisi koleksi Museum Nasional; c. melaksanakan uji laboratorium koleksi Museum Nasional; d. melaksanakan klasifikasi kondisi koleksi Museum Nasional; e. melaksanakan rekomendasi penanganan koleksi Museum Nasional; f. melaksanakan perawatan koleksi Museum Nasional; g. melaksanakan pembersihan koleksi Musueum Nasional; h. melaksanakan perbaikan koleksi Museum Nasional; i. melaksanakan rekonstruksi koleksi Museum Nasional; j. melaksanakan restorasi koleksi Museum Nasional; k. melaksanakan penguatan koleksi Museum Nasional; l. melaksanakan pelapisan koleksi Museum Nasional; m. melaksanakan fumigasi dan bentuk pengawetan lainnya koleksi Museum Nasional;
n. melaksanakan pemantauan lingkungan mikro koleksi Museum Nasional; o. melaksanakan pemberian layanan teknis di bidang perawatan dan pengawetan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; p. melaksanakan evaluasi pelaksanaan perawatan dan pengawetan koleksi Museum Nasional; q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan r. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
