PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Pasal 15
Rincian Tugas Seksi Observasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan pengamatan dan pendataan kondisi koleksi Museum Nasional; c. melakukan uji laboratorium koleksi Museum Nasional; d. melakukan klasifikasi kondisi koleksi Museum Nasional; e. melakukan rekomendasi penanganan koleksi Museum Nasional; f. melakukan penyusunan bahan layanan teknis di bidang observasi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; g. melakukan evaluasi pelaksanaan observasi koleksi Museum Nasional; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
