PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Pasal 16
Rincian Tugas Seksi Perawatan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pengkajian perawatan koleksi Museum Nasional;
c. melakukan pembersihan koleksi Museum Nasional; d. melakukan perbaikan koleksi Museum Nasional; e. melakukan rekonstruksi koleksi Museum Nasional; f. melakukan restorasi koleksi Museum Nasional; g. melakukan penyusunan bahan layanan teknis di bidang perawatan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; h. melakukan evaluasi pelaksanaan perawatan koleksi Museum Nasional; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
