PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Pasal 17
Rincian Tugas Seksi Pengawetan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penguatan koleksi Museum Nasional; c. melakukan pelapisan koleksi Museum Nasional; d. melakukan fumigasi dan bentuk pengawetan lainnya koleksi Museum Nasional; e. melakukan pemantauan lingkungan mikro koleksi Museum Nasional; f. melakukan penyusunan bahan layanan teknis pengawetan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; g. melakukan evaluasi pelaksanaan pengawetan koleksi Museum Nasional; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
