Pasal 18
Rincian Tugas Bidang Penyajian dan Publikasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan pembuatan rancangan pameran benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melaksanakan penyusunan desain dan pembuatan sarana pameran benda bernilai budaya berskala nasional; d. melaksanakan perancangan dan reproduksi benda bernilai budaya berskala nasional; e. melaksanakan penyajian benda bernilai budaya berskala nasional; f. melaksanakan pengamanan penyajian benda bernilai budaya berskala nasional; g. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional; h. melaksanakan penyebarluasan data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional; i. melaksanakan pemberian layanan informasi benda bernilai budaya berskala nasional; j. melaksanakan penyusunan label dan buku informasi pameran tetap dan pameran khusus; k. melaksanakan evaluasi penyajian dan publikasi benda bernilai budaya berskala nasional; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan m. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
