PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Pasal 19
Rincian Tugas Seksi Perancangan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan pembuatan rancangan pameran benda bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan pembuatan sarana pameran benda bernilai budaya berskala nasional; d. melakukan reproduksi benda bernilai budaya berskala nasional; e. melakukan penyusunan bahan layanan teknis di bidang perancangan pameran benda bernilai budaya berskala nasional;
f. melakukan evaluasi pelaksanaan perancangan dan sarana pameran serta reproduksi benda bernilai budaya berskala nasional; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
