PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Pasal 20
Rincian Tugas Seksi Penyajian: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penataan benda bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan pemajangan benda bernilai budaya berskala nasional; d. melakukan pengamanan penyajian benda bernilai budaya berskala nasional; e. melakukan penyusunan bahan layanan teknis di bidang penyajian benda bernilai budaya berskala nasional; f. melakukan evaluasi pelaksanaan penyajian benda bernilai budaya berskala nasional; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
