PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Pasal 21
Rincian Tugas Seksi Publikasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pengumpulan data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan pengolahan data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional; d. melakukan penyebarluasan data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional; e. melakukan pemberian layanan informasi benda bernilai budaya berskala nasional;
f. melakukan penyusunan label dan buku informasi pameran tetap dan pameran khusus; g. melakukan evaluasi pelaksanaan publikasi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
