Pasal 22
Rincian Tugas Bidang Kemitraan dan Promosi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan pemberian bimbingan kepada pelajar, mahasiswa, dan masyarakat di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan penyuluhan kepada masyarakat di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; d. melaksanakan pemberian layanan pemanduan kepada pengunjung museum di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; e. melaksanakan penyusunan dokumen kerja sama di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; f. melaksanakan penyusunan bahan kemitraan pengelolaan Museum Nasional dengan unit kerja/instansi, lembaga, dan masyarakat di dalam dan luar negeri; g. melaksanakan promosi Museum Nasional dan benda bernilai budaya berskala nasional; h. melaksanakan evaluasi kemitraan dan promosi Museum Nasional dan benda bernilai budaya berskala nasional; i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan j. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
